Standar Pelayanan Kecamatan

Standar Pelayanan Kecamatan

Standar pelayanan pada Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Sukawening meliputi ruang lingkup pelayanan administratif sebagai berikut :

  1. Pelayanan Perekaman KTP-el;
  2. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga;
  3. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang Antar Desa/Kecamatan;
  4. Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pindah Keluar/Datang Antar Kabupaten/Provinsi;
  5. Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli;
  6. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Membuat Bangunan;
  7. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Domisili;
  8. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Keramaian;
  9. Pelayanan Legalisasi Surat Atau Dokumen lainnya;
  10. Pelayanan Rekomendasi Keterangan Ahli Waris;
  11. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  12. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Surat Pengajuan  Kredit Ke Bank;
  13. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  14. Pelayanan Rekomendasi Proposal.