Standar Pelayanan Kecamatan
Standar pelayanan pada Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Sukawening meliputi ruang lingkup pelayanan administratif sebagai berikut :
- Pelayanan Perekaman KTP-el;
- Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga;
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang Antar Desa/Kecamatan;
- Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pindah Keluar/Datang Antar Kabupaten/Provinsi;
- Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli;
- Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Membuat Bangunan;
- Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Domisili;
- Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Keramaian;
- Pelayanan Legalisasi Surat Atau Dokumen lainnya;
- Pelayanan Rekomendasi Keterangan Ahli Waris;
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Surat Pengajuan Kredit Ke Bank;
- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Pelayanan Rekomendasi Proposal.