PROFIL PPID KABUPATEN GARUT
LATAR BELAKANG
Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik
sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya
sistem pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan
dan memberi pelayanan informasi kepada publik ;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi
publik ;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi
yang dikecualikan ;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi ; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat.
Visi PPID Kabupaten Garut:
"Menuju Keterbukaan dan Akses Informasi
Publik yang Transparan dan Berkualitas"
Misi PPID Kabupaten Garut:
1. Mengedepankan Prinsip-Prinsip Transparansi:
Mengintegrasikan transparansi dalam setiap aspek pelayanan informasi publik
untuk membangun hubungan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.
2. Meningkatkan Aksesibilitas Informasi
Publik: Menyediakan akses mudah dan adil terhadap informasi publik
yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan
informasi dengan lebih baik.
3. Memberdayakan Masyarakat dalam Penggunaan
Informasi: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
memanfaatkan informasi publik untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan
pemberdayaan dalam pengambilan keputusan.
4. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi
Informasi: Menggunakan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pengajuan permohonan informasi secara efisien, pemantauan pelaksanaan
kebijakan, dan penyediaan informasi dalam bentuk yang inovatif.
5. Menjaga Keamanan Data dan Privasi:
Menjamin keamanan data dan privasi dalam pengelolaan informasi publik,
sehingga melindungi hak-hak individu dan menjaga integritas informasi.
6. Melakukan Peningkatan Terus-Menerus:
Terus mengembangkan kapasitas PPID dan meningkatkan kualitas layanan
informasi publik melalui pelatihan, evaluasi, dan inovasi.
7. Mengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya:
Mengelola sumber daya dengan efektif dan efisien untuk memberikan layanan
informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.
8. Membangun Hubungan Kolaboratif:
Membangun kerjasama yang kuat dengan entitas pemerintah daerah,
masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan
kebijakan informasi publik.
Visi dan misi ini akan menjadi pedoman dalam
mengarahkan upaya PPID Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang
transparan, efektif, dan berkualitas.
Struktur PPID dan SK Penetapan PPID Kabupaten
Garut
LIHAT DOKUMEN