Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan
pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik,
memberikan layanan langsung dan layanan online melalui website PPID Kabupaten
Garut.
Layanan informasi secara langsung,
yaitu layanan informasi publik yang
dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai
berikut:
1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan
mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
dan pengguna informasi
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan
informasi publik kepada pemohon informasi public
3. Petugas memproses permintaan pemohon
informasi publik sesuai dengan formulir
permintaan informasi publik yang telah
ditandatangani oleh pemohon informasi public
4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan
yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta
masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
5. Petugas memberikan Tanda Bukti
Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi
Publik
Layanan informasi secara online media
portal website PPID Kabupaten Garut untuk permohonan informasi publik
yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui
website PPID Kabupaten Garut dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut :
1. Pemohon informasi membuka portal website PPID
Kabupaten Garut ppid.garutkab.go.id
2. Pemohon informasi melakukan proses pendaftar akun pada
website PPID ppid.garutkab.go.id/register
3. Pemohon informasi melakukan proses verifikasi akun
dengan mengupload data KTP/Identitas yang berlaku
4. Petugas memverifikasi data Indentitas Pemohon
Informasi
5. Setelah data tervalidasi pemohon informasi membuat
permohonan informasi public
6. Petugas memproses permintaan informasi publik
7. Selesai