FORKOPIMCAM

Sejarah forkopimda/forkopimcam berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (disingkat Muspida). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah.

Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur dan Bupati/Walikota dengan pejabat-pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat provinsi, Muspida Kabupaten untuk tingkat kabupaten, Muspida Kota untuk tingkat kota, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat kecamatan.

Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam

Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut:

  1. Camat, sebagai ketua.
  2. Kepolisian di kecamatan, sebagai anggota.
  3. Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan, sebagai anggota.

Slider Partner

Subscribe Text

Wujudkan Tata Tengrem Kerta Raharja di Kecamatan Sukawening